Kesiapan
mahasiswa baru untuk memasuki kehidupan di perguruan tinggi (PT) dapat
dikatakan masih relatif rendah, hal ini dapat terlihat dari fakta lapangan yang
menunjukkan bahwa tidak sedikit mahasiswa, yang tidak mampu menunjukkan
kualitasnya secara optimal dalam proses belajar mengajar, meski mereka dapat
diterima dari hasil seleksi. Tanpaknya untuk memasuki kehidupan kampus sebagai
lingkungan yang baru bagi mahasiswa baru, di butuhkan kesiapan psikologis
maupun sosial.
Mahasiswa
baru adalah individu yang sedang berproses, mereka pada umumnya ketika memasuki
dunia perguruan tinggi, belum mengenal proses belajar mengajar di perguruan
tinggi, juga belum mengetahui sarana dan prasarana yang di gunakan, untuk
mendukung proses belajar di perguruan tinggi, seperti perpustakaan, lembaga
kegiatan kemahasiswaan, dan sebagainya. Mahasiswa baru juga belum mengenal
sivitas akademika dan karyawan yang akan berintraksi dengan mereka selama
menempuh pendidikan.
Salah
satu karakter yang tidak dapat di kesampingkan dan banyak dijumpai, bahwa tidak
sedikit mahasiswa baru perlu ditingkatkan dalam pembelajaran, otonomi belajar
dan motivasi, karakter yang disebutkan diatas diduga di pengaruhi oleh beberapa
hal, Pertama ; adalah keragaman
sosial yang tinggi dalam berbagai aspek kehidupan, Kedua : kultur atau budaya yang beragam dari masyarakat Indonesia
yang tumbuh dan berkembang dalam suasana cendrung terisolasi, Ketiga : Kehidupan sebagai individu yang
mandiri sampai pendidikan menengah atas belum terbentuk, Empat : Keterbatasan informasi kehidupan kampus ditambah dengan
pilihan program studi yang didasari gagasan “ Asal diterima diperguruan tinggi
dari pada menunda waktu belajar di perguruan tinggi dikesempatan lain “.
Kesiapan
mahasiswa untuk memasuki kehidupan kampus sangat penting, sehingga mahasiswa
baru perlu disiapkan dengan sebaik-baiknya, agar tidak terjadi penyimpangan
berupa kekerasan fisik yang dapat berakhir dengan korban jiwa, hal ini masih
terjadi di beberapa kampus, miskipun sudah ada keputusan Menteri P & K pada
tahun 1979 No.0125/U/1979 tentang penertiban acara/upacara penerimaan siswa dan
mahasiswa baru dalam rangka pengenalan program studi dan program pendidikan
dasar, menengah dan tinggi.
Kemudian
beberapa kebijakan dalam bentuk tindakan penyelesaian masalah telah digariskan
oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam SK Dirjen Dikti
No.38/DIKTI/Kep/2000 tentang pengaturan kegiatan penerimaan mahasiswa baru di
perguruan tinggi. Namun demikian langkah kebijakan perlu di sesuaikan kembali
dengan di berlakukannya penyelenggaraan proses belajar mengajar berbasis
kompetensi yang memerlukan syarat (1) pemahaman akan kompetensi Learning to knaw, Learning to do, Learning
to live togther dan Learning to be dari
program studi yang akan ditempuh secara benar dan sedini mungkin. (2) Kemampuan
beradaptasi dengan lingkungan belajar secara cepat agar proses pembelajaran
berlangsung dalam suasana good quality
for teaching and learning, dan (3) Sistem pengantar mahasiswa yang tepat
untuk percepatan proses pemahaman makna program studi yang dimasuki dan
adaptasi dengan lingkungan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar