Sabtu, 19 Januari 2013

Mengapa Kita Perlu Berpolitik Melalui Partai



Oleh Adlan Mamnun : Secara umum partai politik memiliki pengertian sebagai suatu organisasi yang dibentuk untuk memperjuangkan suatu pandangan, keyakinan, atau cita-cita tertentu dari sejumlah orang tentang kehidupan bermasyarakat yang dilakukan dengan cara-cara perjuangan politik, yakni mengelola kekuasaan agar dapat mempengaruhi proses-proses pembentukan kebijakan publik. Partai Politik yang baik adalah partai politik yang dibangun dengan suatu keyakinan ideologis yang kuat, bukan sekedar suatu kesepakatan politik berdasarkan kepentingan sekelompok orang tertentu.




Dalam hal ini, partai politik dapat menjadi alat untuk menegakkan dan memperjuangkan suatu pandangan hidup yang mendasar atau ideologi tertentu yang diyakini dapat memperbaiki kehidupan, tidak hanya para anggotanya saja, namun untuk memperbaiki juga kehidupan seluruh warga negara dan bangsa.

Jadi, dalam rangka memperjuangkan suatu pandangan politik dan ideologis tertentu agar dapat tercermin dalam kebijakan-kebijakan negara atau kebijakan-kebijakan publik, maka sangat penting bagi partai politik untuk menguasai sejumlah kekuasan formal di dalam negara, dalam negara yang demokratis kekuasaan formal didalam lembaga-lembaga negara tersebut harus di rebut melalui pemilihan umum (Pemilu).

Secara formal, di Indonesia pengertian Partai Politik dapat mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni UU tentang partai politik dan menurut UU politik yang berlaku sampai saat ini adalah UU No.2 Tahun 2011 sebagai UU perubahan atas UU No.2 Tahun 2008, yang dimaksud Partai Politik adalah “ Organiasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (pasal 1, ayat 1).

Selanjutnya, partai politik yang dapat ikut dalam Pemilu, menurut butir ke 18 UU No. 2 Tahun 2011 atas perubahan perundang-undangan ketentuan Pasal 51 ayat 1 adalah “ Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan hukum berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik tetap diakui keberadaanya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan mengikuti Verifikasi “, tentang verfikasi dijelaskan pada ayat di bawah ini :

(1a) Verifikasi Partai Politik yang dimaksud pada ayat (1) dan partai politik yang dibentuk setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (Dua Setengah Tahun) sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.

(1b) Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan Partai Politik tersbut tetap diakui sampai dilantiknya anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun 2014.

(1c) Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sampai akhir periode keanggotaanya.

Jadi menurut pengertian UU ini, partai politik yang baik adalah partai yang telah lulus verifikasi dan ikut dalam pemilu, padahal dapat juga partai-partai politik dibentuk tidak dengan menempatkan Pemilu sebagai tujuan atau sarana untuk memperjuangkan tujuan-tujuan pembentukannya, atau paling tidak menjadikan Pemilu bukan  sebagai sasaran pokok aktivitasnya.

Dengan demikian, pembentukan partai-partai politik dalam kehidupan suatu masyarakat dan bangsa memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut :
1.    Melakukan pendidikan politik, melalui partai politik warga negara dapat mengembangkan suatu proses pendidikan politik yang sistematik dan terorganisir. Dan melalui partai politik warga negara atau masyarakat dapat memperoleh dan mengebangkan suatu pendidikan politik yang sistemik dalam rangka memantapkan prinsip-prinsip demokrasi.

2.    Melakukan konsilidasi kekuatan, melalui partai politik sejumlah orang dan kekuatan dihimpun menjadi satu agar terbangun suatu kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi berbagai proses politik dalam kehidupan masyarakat atau bangsa. Miskipun demikian, sejumlah kekuatan yang telah terkonsilidasi dalam partai politik juga dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses politik, tetapi untuk hal-hal lainya, seperti kegiatan sosial dan kebudayaan yang dapat meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat atau bangsa.

3.    Mengelola gagasan tentang kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, didalam partai politik gagasan-gagasan tentang kehidupan yang lebih baik dalam bermasyarakat dan bernegara, di kembangkan melalui padangan-pandangan ideologis yang dianut oleh anggota-anggota partai, partai juga dapat menyerap gagasan-gagasan yang berasal dari luar untuk kemudian diolah oleh proses-proses internal didalam partai untuk menjadi bagian dari pemikiran-pemikirannya.

4.    Menjadi salah satu pilar penting dalam sistim politik modern, kehidupan politik modern ditandai oleh unsur rasionalitas serta konsensus atau kesepakatan-kesepakatan yang berkembang didalam masyarakat, rasionalitas dapat dibangun dapat dibangun melalui suatu proses persetujuan bersama, dalam hal ini partai politik menjadi salah satu wadah proses-proses tersebut. Dalam negara yang demokratis kehidupan politik masyarakatnya ditandai dengan adanya mekanisme-mekanisme yang terbuka untuk merebut kekuasaan-kekuasaan formal didalam lembaga-lembaga negara, fungsi parati politik dalam sistem politik yang demokratis adalah menjadi sarana untuk terlibat didalam proses-proses kompetisi terbuka untuk merebut kekuasaan-kekuasaan formal tersebut.

Inilah uraian singkat tentang mengapa kita perlu berpolitik melalui partai, untuk itu harus dibangun suatu partai politik yang dapat secara langsung mewakili kepentingan sebagian besar warga negara, yang tercermin dalam mekanisme pembentukan dan pembangunan partai yang secara konsisten diperjuangkan terus-menerus agar kepercayaan rakyat kepada partai sebagai alat perjuangan hak-hak dan kepentingan-kepentingannya kembali pulih.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar