H.Mashal SH, MM. (Ketua STKIP HAMZAR Lombok Utara)
Undang-undang No. 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menetapkan bahwa visi
pengembangan pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan nasional
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa. Visi ini telah terjabarkan penerapan
dan pelaksanaannya dalam dokumen Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka
Panjang (KPPTJP) dengan salah satu sasaran adalah terselenggaranya
sistem pendidikan tinggi yang sehat dan mampu memberikan kontribusi pada daya
saing bangsa. Dalam KPPTJP tersebut pengembangan sistem pendidikan tinggi
dicirikan dengan tiga kata kunci utama yaitu kualitas, akses yang berkeadilan,
dan otonomi.
Kualitas. Pendidikan tinggi harus mampu
memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam mengembangkan kapabilitas intelektual untuk
menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan mampu berkontribusi pada daya
saing bangsa. Kegiatan penelitian dan program pascasarjana harus mampu
berfungsi sebagai inkubator yang membantu berbagai pengembangan antara lain:
(i) sistem ekonomi berbasis ilmu pengetahuan yang adaptif dan berkelanjutan;
(ii) pengintegrasian teknologi termaju untuk memaksimalkan akses dan penerapan
ilmu pengetahuan yang mutakhir, (iii) sistem pengelolaan yang mampu
berkontribusi pada pengembangan masyarakat demokratis, beradab, terbuka, dan
memenuhi kriteria akuntabilitas publik, dan (iv) struktur keuangan komprehensif
yang ditopang oleh partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) agar mampu
melakukan investasi melalui anggaran rutin dan anggaran pengembangan.
Akses
yang Berkeadilan.
Sistem pengelolaan pendidikan tinggi harus mampu: (i) memberikan kesempatan
kepada semua warga negara untuk mengikuti proses pembelajaran yang tak
berbatas; (ii) mengilhami dan memungkinkan individu mengembangkan dirinya sampai
pada peringkat tertinggi sepanjang hidupnya sehingga dapat tumbuh secara
intelektual dan emosional, terampil untuk bekerja, mampu berkontribusi kepada
masyarakat, dan mampu memenuhi kebutuhan pribadinya.
Otonomi. Desentralisasi kekuasaan pemerintah
pusat dengan memberikan lebih banyak otonomi yang akuntabel pada perguruan
tinggi yang didukung dengan peraturan perundang-undangan, struktur keuangan dan
proses manajemen yang mampu mendorong pembaharuan, efisiensi, dan keunggulan.
Upaya
mewujudkan visi pendidikan tinggi dijabarkan secara rinci dalam program
pengembangan yang bertujuan untuk: (i) memperluas dan meratakan akses
pendidikan tinggi bermutu, berdaya saing internasional, berkesetaraan jender
dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara; (ii) menguatkan tata kelola dan
sistem pengendalian manajemen satuan kerja pusat Kementerian Pendidikan
Nasional. Upaya memperluas dan meratakan akses ditempuh antara lain melalui:
(i) pemerataan dan perluasan akses program studi vokasi, profesi, dan akademik;
(ii) penyediaan dosen; (iii) penyediaan dan perluasan akses perguruan tinggi,
serta (iv) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, berdaya
saing internasional, dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara.
Faktor
penting yang harus diperhatikan untuk dapat mewujudkan visi pendidikan tinggi
dan melaksanakan program pengembangan yang direncanakan adalah aspek
ketenagaan, khususnya tenaga dosen. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi,
peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang
pendidikan, yaitu dalam memberdayakan warga negara agar bertumbuh kembang
menjadi manusia berkualitas yang dibutuhkan untuk memakmurkan dan memajukan
bangsa Indonesia. Sebagai dosen, dosen memiliki tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena
itu, dosen memainkan peran sentral dan strategis dalam menentukan
tinggi-rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi.
Untuk
mendukung penyediaan dosen berkualitas dan berdaya saing internasional
diperlukan program-program pengembangan antara lain: (i) peningkatan
kualifikasi dosen melalui pendidikan lanjut di dalam negeri; (ii) peningkatan
kualifikasi dosen melalui pendidikan lanjut di luar negeri; (iii) peningkatan
profesionalisme melalui sertifikasi dosen; dan (iv) rekrutmen dosen yang
berkualitas. Sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan yang tepat
diperlukan data yang lengkap dan valid terkait keberadaan dosen di perguruan
tinggi.
Pada
saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah memiliki Pangkalan Data
Perguruan Tinggi (PDPT). Salah satu komponen data PDPT adalah data dasar dosen.
Dari data yang telah terkumpul saat ini terdapat komponen data yang masih perlu
dilengkapi dan dimutakhirkan. Oleh karena itu berdasarkan tugas pokok dan
fungsi Diktendik, diselenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Dosen.
Dasar
Hukum
Kegiatan pemutakhiran data dasar dosen
didasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku meliputi:
1. Undang-Undang
Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan.
3.
Permen
Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen : Dosen harus memiliki strata
pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari para mahasiswa yang
diajarnya.
4.
UU
No. 14 tentang Guru dan Dosen Tahun 2005.
5.
Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
Tujuan Dan Manfaat
Kegiatan pemutakhiran data dosen
bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.
identitas
dan status kepegawaian dosen;
2.
latar belakang pendidikan dan bidang keilmuan
dosen;
3.
jumlah
dosen tetap seluruh PTS;
Data dosen dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi, khususnya perencanaan pengembangan,
pengelolaan, monitoring dan evaluasi dosen.
Keluaran
Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1.
Basis
data dosen PTS yang lengkap dan valid.
2. Perbaharuan sistem
informasi dosen berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan
perguruan tinggi dalam pelaksanaan sistem pendidikan tinggi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar