Oleh Adlan Mamnun : Anak usia dini merupakan individu
yang berbeda, unik, dan memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan tahapan
usianya. Masa usia dini merupakan
masa keemasan (golden age) di mana
stimulasi seluruh aspek perkembangan berperan penting untuk tugas perkembangan
selanjutnya. Perlu disadari bahwa masa-masa awal kehidupan anak, termasuk anak usia dini merupakan masa
terpenting dalam rentang kehidupan seseorang anak. Pada masa ini pertumbuhan
otak sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat.
Pendidikan diberikan pada anak, agar dapat berkembang secara optimal. Mengingat
pentingnya masa ini, maka peran stimulasi berupa penyediaan lingkungan yang
kondusif harus disiapkan oleh para pendidik, baik orang tua, guru, pengasuh
ataupun orang dewasa lain yang ada di sekitar anak, sehingga anak memiliki
kesempatan untuk mengembangkan seluruh potensinya. Potensi yang dimaksud
meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional dan kemandirian,
kemampuan berbahasa, kognitif, fisik / motorik, dan seni.
Upaya
pengembangan harus dilakukan melalui kegiatan bermain agar tidak membuat anak
kehilangan masa bermainnya. Bermain merupakan suatu kegiatan yang menyenangkan bagi
anak, bermain juga membantu anak mengenal dirinya, dengan siapa ia hidup, serta
lingkungan tempat di mana ia hidup. Melalui bermain anak memperoleh kesempatan
untuk berkreasi, bereksplorasi, menemukan, dan mengekspresikan perasaannya.
Sementara itu, Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem
pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan
tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional,
untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat ,
dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan
nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan
sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga
negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga
mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi pendidikan
nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan
memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2)
meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional dan
internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat
dan tantangan global; (4) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak
bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan
masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas kepribadian
yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga
pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan,
pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan
global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat prinsip otonomi dalam konteks
Negara Kesatuan Republik Indinesia.
Sebagai dasar pendirian pendirian
berdasarkan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) peraturan dan
Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :
- Hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.
- Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sIstem pendidikan nasional, serta memuat visi, misi, fungsi, tujuan dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
- Masa usia dini (0-6 tahun) merupakan masa
keemasan (golden age) dimana peran stimulasi lingkungan yang kondusif dan dilakukan dengan cara bermain akan
dapat mengembangkan pertumbuhan otak dan seluruh potensi anak. Karena :
a. merupakan masa peka bagi anak. Masa untuk meletakkan dasar pertama dalam
mengembangkan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri,
disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama.
b. merupakan masa perkembangan kecerdasan yang pesat. Kecerdasan pada
masa ini dapat meningkat dari 50% menjadi 80%.
- Banyak manfaat bagi anak yang bersekolah di PAUD antara lain :
a. Hampir seluruh aspek perkembangan anak tumbuh dan berkembang lebih baik dibandingkan anak yang tidak masuk
PAUD
b.
Memiliki kemampuan lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD
c. Tidak akan mengalami pengulangan kelas saat di kelas I dibandingkan anak
yang tidak masuk PAUD
d.
Lebih siap bersekolah dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD
- Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini
a.
Pengertian
PAUD
adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai
dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
b.
Tujuan
PAUD bertujuan
mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup
dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
- Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
a.Landasan Yuridis
UUD 1945 pasal 28 B ayat 2,“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,
tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi“.
UU No 23 tahun
2002 pasal 9 ayat 1, tentang Perlindungan Anak , “Setiap anak berhak memperoleh
pendidikan & pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya“.
UU No 20 tahun
2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 1,
Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya
pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun
yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu
pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan
dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Pasal 28 tentang
Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :
- PAUD diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan
Dasar
- PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, non formal dan/atau informal
- PAUD jalur pendidikan formal: TK, RA atau bentuk
lain yang sederajat
- PAUD jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang
sederajat
- PAUD jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
b.Landasan Filosofis
- Pendidikan merupakan suatu
upaya untuk memanusiakan manusia.
- Pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan (manusia Indonesia seutuhnya)
c.Landasan Keilmuan
- Wittrock, perkembangan anak berkaitan
dengan perkembangan struktur otak yang sangat penting untuk pengembangan
kapasitas berpikir manusia
- Jean Piaget mengemukakan anak belajar melalui
interaksi dengan lingkungannya dan guru berperan sebagai fasilitator
- Lev Vigostsky meyakini pengalaman
interaksi sosial sangat penting bagi perkembangan proses berpikir anak
- Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia
B.FAKTOR PENDORONG
Kehadiran PAUD ini, untuk mengantisifasi dan menampung peserta didik agar lebih siap dalam melanjutkan
pendidikan ke
sekolah dasar atau madrasah, dalam upaya penyiapan pondasi awal terhadap
pengembangan kecerdasan spritual, kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional
dan kecerdasan sosialnya.
Kehadiran PAUD ini, untuk mengantisifasi akibat- akibat globalisasi dalam segala aspek pengaruh kehidupan dari dampaknya, seperti meda cetak (Surat Kabar). media
elektronik ( TV, Internet, HP), dan lain sebagainya, maka penyusupan kebudayaan, idiologi dari luar yang
bertentangaan dengan Pancasila dapat dicegah atau disaring sesuai kepribadian
idiologi bangsa Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar