Oleh Adlan Mamnun : Secara umum partai
politik memiliki pengertian sebagai suatu organisasi yang dibentuk untuk
memperjuangkan suatu pandangan, keyakinan, atau cita-cita tertentu dari
sejumlah orang tentang kehidupan bermasyarakat yang dilakukan dengan cara-cara
perjuangan politik, yakni mengelola kekuasaan agar dapat mempengaruhi proses-proses
pembentukan kebijakan publik. Partai Politik yang baik adalah partai politik
yang dibangun dengan suatu keyakinan ideologis yang kuat, bukan sekedar suatu
kesepakatan politik berdasarkan kepentingan sekelompok orang tertentu.
Dalam
hal ini, partai politik dapat menjadi alat untuk menegakkan dan memperjuangkan
suatu pandangan hidup yang mendasar atau ideologi tertentu yang diyakini dapat
memperbaiki kehidupan, tidak hanya para anggotanya saja, namun untuk
memperbaiki juga kehidupan seluruh warga negara dan bangsa.
Jadi,
dalam rangka memperjuangkan suatu pandangan politik dan ideologis tertentu agar
dapat tercermin dalam kebijakan-kebijakan negara atau kebijakan-kebijakan
publik, maka sangat penting bagi partai politik untuk menguasai sejumlah
kekuasan formal di dalam negara, dalam negara yang demokratis kekuasaan formal
didalam lembaga-lembaga negara tersebut harus di rebut melalui pemilihan umum
(Pemilu).
Secara
formal, di Indonesia pengertian Partai Politik dapat mengacu kepada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yakni UU tentang partai politik dan menurut UU
politik yang berlaku sampai saat ini adalah UU No.2 Tahun 2011 sebagai UU
perubahan atas UU No.2 Tahun 2008, yang dimaksud Partai Politik adalah “ Organiasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar
kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik
anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, (pasal 1, ayat 1).
Selanjutnya,
partai politik yang dapat ikut dalam Pemilu, menurut butir ke 18 UU No. 2 Tahun
2011 atas perubahan perundang-undangan ketentuan Pasal 51 ayat 1 adalah “ Partai Politik yang telah disahkan sebagai
badan hukum berdasarkan UU No.2 Tahun 2008 tentang partai politik tetap diakui
keberadaanya dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang ini
dengan mengikuti Verifikasi “, tentang verfikasi dijelaskan pada ayat di
bawah ini :
(1a) Verifikasi
Partai Politik yang dimaksud pada ayat (1) dan partai politik yang dibentuk
setelah Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling lambat 2 ½ (Dua Setengah
Tahun) sebelum hari pemungutan suara pemilihan umum.
(1b) Dalam
hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi syarat
verifikasi, keberadaan Partai Politik tersbut tetap diakui sampai dilantiknya
anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilihan Umum Tahun
2014.
(1c) Anggota
DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dari Partai Politik sebagaimana yang
dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota sampai akhir periode keanggotaanya.
Jadi
menurut pengertian UU ini, partai politik yang baik adalah partai yang telah
lulus verifikasi dan ikut dalam pemilu, padahal dapat juga partai-partai
politik dibentuk tidak dengan menempatkan Pemilu sebagai tujuan atau sarana
untuk memperjuangkan tujuan-tujuan pembentukannya, atau paling tidak menjadikan
Pemilu bukan sebagai sasaran pokok
aktivitasnya.
Dengan
demikian, pembentukan partai-partai politik dalam kehidupan suatu masyarakat
dan bangsa memiliki beberapa fungsi, diantaranya sebagai berikut :
1. Melakukan pendidikan politik, melalui
partai politik warga negara dapat mengembangkan suatu proses pendidikan politik
yang sistematik dan terorganisir. Dan melalui partai politik warga negara atau
masyarakat dapat memperoleh dan mengebangkan suatu pendidikan politik yang
sistemik dalam rangka memantapkan prinsip-prinsip demokrasi.
2. Melakukan konsilidasi kekuatan,
melalui partai politik sejumlah orang dan kekuatan dihimpun menjadi satu agar
terbangun suatu kekuatan yang cukup untuk mempengaruhi berbagai proses politik
dalam kehidupan masyarakat atau bangsa. Miskipun demikian, sejumlah kekuatan
yang telah terkonsilidasi dalam partai politik juga dapat dimanfaatkan tidak
hanya untuk hal-hal yang berkaitan dengan proses-proses politik, tetapi untuk
hal-hal lainya, seperti kegiatan sosial dan kebudayaan yang dapat meningkatkan
kualitas kehidupan masyarakat atau bangsa.
3. Mengelola gagasan tentang kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa, didalam partai politik gagasan-gagasan tentang
kehidupan yang lebih baik dalam bermasyarakat dan bernegara, di kembangkan
melalui padangan-pandangan ideologis yang dianut oleh anggota-anggota partai,
partai juga dapat menyerap gagasan-gagasan yang berasal dari luar untuk
kemudian diolah oleh proses-proses internal didalam partai untuk menjadi bagian
dari pemikiran-pemikirannya.
4. Menjadi salah satu pilar penting dalam
sistim politik modern, kehidupan politik modern ditandai oleh unsur rasionalitas
serta konsensus atau kesepakatan-kesepakatan yang berkembang didalam
masyarakat, rasionalitas dapat dibangun dapat dibangun melalui suatu proses
persetujuan bersama, dalam hal ini partai politik menjadi salah satu wadah
proses-proses tersebut. Dalam negara yang demokratis kehidupan politik
masyarakatnya ditandai dengan adanya mekanisme-mekanisme yang terbuka untuk
merebut kekuasaan-kekuasaan formal didalam lembaga-lembaga negara, fungsi
parati politik dalam sistem politik yang demokratis adalah menjadi sarana untuk
terlibat didalam proses-proses kompetisi terbuka untuk merebut
kekuasaan-kekuasaan formal tersebut.
Inilah
uraian singkat tentang mengapa kita perlu berpolitik melalui partai, untuk itu
harus dibangun suatu partai politik yang dapat secara langsung mewakili
kepentingan sebagian besar warga negara, yang tercermin dalam mekanisme pembentukan
dan pembangunan partai yang secara konsisten diperjuangkan terus-menerus agar
kepercayaan rakyat kepada partai sebagai alat perjuangan hak-hak dan
kepentingan-kepentingannya kembali pulih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar