Selasa, 19 Februari 2013

Landasan dan Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini

Oleh Adlan Mamnun : Anak usia dini merupakan individu yang berbeda, unik, dan memiliki karakteristik tersendiri sesuai dengan tahapan usianya. Masa usia dini merupakan masa keemasan (golden age) di mana stimulasi seluruh aspek perkembangan berperan penting untuk tugas perkembangan selanjutnya. Perlu disadari bahwa masa-masa awal kehidupan anak, termasuk anak usia dini merupakan masa terpenting dalam rentang kehidupan seseorang anak. Pada masa ini pertumbuhan otak sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat.


Pendidikan diberikan pada anak, agar dapat berkembang secara optimal. Mengingat pentingnya masa ini, maka peran stimulasi berupa penyediaan lingkungan yang kondusif harus disiapkan oleh para pendidik, baik orang tua, guru, pengasuh ataupun orang dewasa lain yang ada di sekitar anak, sehingga anak memiliki kesempatan untuk mengembangkan seluruh potensinya. Potensi yang dimaksud meliputi aspek moral dan nilai-nilai agama, sosial, emosional dan kemandirian, kemampuan berbahasa, kognitif, fisik / motorik, dan seni.

Upaya pengembangan harus dilakukan melalui kegiatan bermain agar tidak membuat anak kehilangan masa bermainnya. Bermain merupakan suatu kegiatan yang menyenangkan bagi anak, bermain juga membantu anak mengenal dirinya, dengan siapa ia hidup, serta lingkungan tempat di mana ia hidup. Melalui bermain anak memperoleh kesempatan untuk berkreasi, bereksplorasi, menemukan, dan mengekspresikan perasaannya.

Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi dan tujuan pendidikan nasional serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat , dan berdaya saing dalam kehidupan global.

Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing  di tingkat nasional, regional dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan menfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indinesia.       

Sebagai dasar pendirian pendirian berdasarkan Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku, diantaranya :

  1. Hakikat pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi pemersatu bangsa, penyamaan kesempatan, dan pengembangan potensi diri.
  1. Undang-Undang RI No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sIstem pendidikan nasional, serta memuat visi, misi, fungsi, tujuan dan strategi pembangunan pendidikan nasional.
  1. Masa usia dini (0-6 tahun) merupakan masa keemasan (golden age) dimana peran stimulasi lingkungan yang kondusif  dan dilakukan dengan cara bermain akan dapat mengembangkan pertumbuhan otak dan seluruh potensi anak. Karena :

a. merupakan masa peka bagi anak. Masa untuk meletakkan dasar pertama dalam mengembangkan kemampuan fisik, kognitif, bahasa, sosial emosional, konsep diri, disiplin, kemandirian, seni, moral, dan nilai-nilai agama.
b.  merupakan masa perkembangan kecerdasan yang pesat. Kecerdasan pada masa ini dapat meningkat dari 50% menjadi 80%.

  1. Banyak manfaat bagi anak yang bersekolah di PAUD antara lain :
a. Hampir seluruh aspek perkembangan anak tumbuh dan berkembang  lebih baik dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD
b.    Memiliki kemampuan lebih tinggi dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD
c.  Tidak akan mengalami pengulangan kelas saat di kelas I dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD
d.    Lebih siap bersekolah dibandingkan anak yang tidak masuk PAUD

  1. Hakekat Pendidikan Anak Usia Dini
a.    Pengertian

PAUD adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

b.    Tujuan

PAUD bertujuan mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.

  1. Landasan Pendidikan Anak Usia Dini
a.Landasan Yuridis

UUD  1945 pasal 28 B ayat 2,“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh & berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi“.

UU No 23 tahun 2002 pasal 9 ayat 1, tentang Perlindungan Anak , “Setiap anak berhak memperoleh pendidikan & pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya“.

UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian ransangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.

Pasal 28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa :

  1. PAUD diselenggarakan sebelum jenjang Pendidikan Dasar
  2. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal, non formal dan/atau informal
  3. PAUD jalur pendidikan formal: TK, RA atau bentuk lain yang sederajat
  4. PAUD jalur pendidikan non formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat
  5. PAUD jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang diselenggarakan oleh lingkungan.
b.Landasan Filosofis

  1. Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan manusia.
  2. Pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan pendidikan (manusia Indonesia seutuhnya)
c.Landasan Keilmuan

  1. Wittrock, perkembangan anak berkaitan dengan perkembangan struktur otak yang sangat penting untuk pengembangan kapasitas berpikir manusia
  2. Jean Piaget  mengemukakan anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya dan guru berperan sebagai fasilitator
  3. Lev Vigostsky meyakini pengalaman interaksi sosial sangat penting bagi perkembangan proses berpikir anak
  4. Howard Gardner menyatakan tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia
B.FAKTOR PENDORONG

Kehadiran PAUD ini, untuk mengantisifasi dan menampung peserta didik agar lebih siap dalam melanjutkan pendidikan ke sekolah dasar atau madrasah, dalam upaya penyiapan pondasi awal terhadap pengembangan kecerdasan spritual, kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional dan kecerdasan sosialnya.

Kehadiran PAUD ini, untuk mengantisifasi akibat- akibat globalisasi dalam segala aspek pengaruh kehidupan dari dampaknya, seperti meda cetak (Surat Kabar). media elektronik ( TV, Internet, HP), dan lain sebagainya, maka penyusupan kebudayaan, idiologi dari luar yang bertentangaan dengan Pancasila dapat dicegah atau disaring sesuai kepribadian idiologi bangsa Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar