Oleh Adlan Mamnun : Ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya patut
diberikan kepada para anggota DPRD yang telah menuntaskan masa kerja dan
pengabdiannya sebagai wakil rakyat selama lima tahun, dan ucapan selamat
bertugas kepada para anggota dewan terpilih yang akan memulai untuk mengemban
amanah, sebagai wakil rakyat dan mewujudkan janji-janji yang pernah diucapkan
ketika masa kampanye berlangsung.
Rakyat dipersilahkan
menjadi hakim untuk selanjutnya memberikan penilaian apakah kinerja anggota
dewan selama ini sudah maksimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh
masyarakat atau justru sebaliknya di mana keberadaan anggota dewan tidak
memberikan sesuatu yang berarti bagi
masyarakat yang diwakilinya.
Namun penting untuk
dipahami dan diketahui oleh anggota dewan terpilih dan juga masyarakat terkait
dengan kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang anggota dewan yang melekat pada
dirinya agar para wakil rakyat tidak buta dan memahami betul apa dan bagaimana
dia dalam menjalankan tugas-tugas legislatifnya, serta masyarakat yang telah
memilih mereka pada pemilihan umum legislatif yang lalu pada saatnya nanti
dapat memberikan penilaian terhadap kinerja yang dilakukan dengan terukur,
rasional dan objektif (sesuai dengan kedudukan, tugas, fungsi, wewenang, hak
dan kewajibannya).
Para anggota dewan
memang bukanlah “Superman” yang mampu melakukan segala-galanya, serta mampu
pula mewujudkan segala harapan masayarakat yang diwakilinya, dengan kompetensi
dan latar belakang yang berbeda mereka harus segera melakukan adaptasi terhadap
lingkungan tugas yang baru tersebut.
Sebagai bangsa dan
masyarakat yang sedang belajar dan terus mengembangkan diri dalam hidup
berdemokrasi sudah sepantasnya kita memberikan apresiasi kepada hasil pemilu
2009 yang telah mengantarkan saudara-saudara kita untuk memikul amanah sebagai
wakil rakyat, proses panjang pemilihan umum telah pula melahirkan calon-calon
terpilih sesuai dengan aspirasi dan keinginan masyarakat, apapun hasil pemilhan
umum legislatif tahun 2009 yang lalu merupakan bentuk dari keinginan masyarakat
yang selalu berharap adanya perbaikan dan perubahan dalam hal kesejahteraan
(bukan kesejahteraan orang-perorang atau lembaga, melainkan kesejahteraan
seluruh masyarakat).
Dalam konteks sebagai
masyarakat, dilantik dan diambilnya sumpah anggota dewan terpilih hasil
pemilihan umum tahun 2009, setidaknya harus dilihat dengan dua perspektif.
Pertama : objektif dan rasional.
Jangan meletakkan mimpi yang terlalu indah akan hadirnya situasi seperti tukang
sulap yang “sim-salabim langsung berubah”, karena anggota dewan bekerja secara
kolektif dan kolegial, itu berarti, dia tidak mungkin memperjuangkan aspirasi
dan kehendak masyarakat secara sendiri-sendiri, ada proses konstitusional yang
harus dilalui dalam tiap pembuatan
kebijakan.
Kedua : meskipun saat ini
masyarakat hanya menempati posisi sebagai “Penonton”(di luar DPRD), bukan
berarti hanya berdiam diri serta
bersikap pasif terhadap proses pembuatan kebijakan yang berlangsung di gedung
yang terhormat tersebut, harus ada sikap “care” (peduli) terhadap dinamika yang
terjadi, agar anggota dewan sebagai wakil rakyat benar-benar melaksanakan fungsi
keterwakilannya (representasi) sesuai dengan tugas dan kewenangan yang
dimilikinya.
Peringatan bersifat
lemah lembut dan bahasa santun atau dengan sikap tegas tapi tetap objektif dan
faktual harus pula dilakukan. Ini penting untuk tetap menjaga dan mengingatkan
para anggota dewan dari hal-hal yang berten-tangan dengan eksistensinya sebagai
wakil rakyat (saling nasihat-menasihati dalam kebenaran).
Perlu kiranya semua
pihak untuk memahami kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, fungsi, tugas,
wewenang, hak dan kewajibannya. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah, kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban
Anggota DPRD dapat diuraikan sebagai berikut :
Kedudukan DPRD
- DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintah daerah.
- DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah daerah memiliki tanggungjawab
yang sama dengan pemerintah daerah dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan
rakyat
Fungsi
Rumusan terbaru
tentang kedudukan DPRD Kabupaten/Kota terdapat dalam Pasal 342 UU Nomor 27
Tahun 2009, yang berbunyi : "DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat
daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan
daerah". Berdasarkan Pasal 343 UU 27 Tahun 2009 dan Pasal 2 Ayat 1
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 bahwa DPRD mempunyai fungsi yang sama,
yaitu :
(1)
Legislasi
(2)
Anggaran, dan
(3)
Pengawasan.
Dalam Pasal 2 Ayat 2,
3, dan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Dirumuskan bahwa : " yang
dimaksud dengan fungsi legislasi adalah membentuk peraturan daerah bersama Kepala Daerah,
sedangkan yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD untuk membahas
dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah bersama kepala
daerah ”, dan yang
dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD mengawasi pelaksanaan
peraturan daerah dan APBD, ketiga fungsi dijalankan dalam kerangka
representasi rakyat di Daerah hal ini di tercantum pada pasal 2 ayat
5 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
Tugas
dan Wewenang DPRD
Adapun tugas dan
wewenang DPRD sesuai isi Pasal 42 UU 32 Tahun 2003, Pasal 334 UU Nomor 27 Tahun
2009 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 16
tahun 2010 adalah
:
- Membentuk
peraturan daerah bersama Kepala Daerah
- Membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang
diajukan oleh Kepala Daerah
- Melaksanakan
pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD
- Mengusulkan
pengangkatan dan/atau pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala
daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan
kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur bagi DPRD kabupaten/kota,
untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
- Memilih
wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala
daerah
- Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana
perjanjian internasional di daerah
- Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh
pemerintah daerah
- Meminta
laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah
- Memberikan
persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan
pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
- Mengupayakan
terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan, dan
- Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keanggotaan
DPRD
Berdasar pada Pasal
345-348 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 4-8
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota
diresmikan dengan keputusan gubernur sesuai dengan laporan komisi pemilihan umum kabupaten/kota yang
disampaikan melalui bupati/walikota dengan masa jabatan anggota DPRD adalah 5
(lima) tahun terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD dan
berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah/janji yang dipandu
oleh ketua/yang mewakili pengadilan negeri dalam rapat paripurna istimewa DPRD
Kabupaten/Kota, sedangkan untuk anggota DPRD pengganti antarwaktu sebelum
memangku jabatannya, mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh ketua atau wakil ketua DPRD dalam rapat
paripurna istimewa DPRD.
Hak
DPRD
Berdasar pada Pasal
349 dan 366-368 UU Nomor 27 Tahun 2009 dan Pasal 9-20 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
bahwa Pelaksanaan Hak terdiri dari :
- Interpelasi
- Angket, dan
- Menyatakan pendapat.
- Hak Interpelasi
Hak Interpelasi
adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota
mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Usul yang
disampaikan oleh :
Paling sedikit 5
(lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi
untuk DPRD kabupaten/kota yang
beranggotakan 20 (dua puluh) orang
sampai dengan 35 (tigapuluh lima) orang
Paling sedikit 7
(tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang
Kepada pimpinan DPRD,
yang ditandatangani oleh para pengusul
dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD dan disertai dengan dokumen
yang memuat sekurang-kurangnya :
1. Materi kebijakan dan/atau pelaksanaan
kebijakan pemerintah daerah yang akan dimintakan keterangan, dan
2.
Alasan permintaan keterangan.
Kemudian dokumen-
dokumen tersebut disampaikan pada rapat paripurna DPRD agar tercapai keputusan
persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada kepala
daerah ditetapkan dalam rapat paripurna. Usulan itu akan menjadi hak interpelasi DPRD apabila mendapat persetujuan
dari rapat paripurna DPRD yang dihadiri lebih dari 1/2
(satu perdua) jumlah anggota DPRD dan
putusan diambil dengan persetujuan lebih
dari 1/2 (satu perdua) jumlah anggota DPRD yang hadir.
- Hak Angket
Hak Angket adalah hak
DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah
kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan
masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Hak yang diusulkan
harus disampaikan oleh :
Paling sedikit 5
(lima) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh) orang sampai dengan 35
(tiga puluh lima) orang.
Paling sedikit 7
(tujuh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1 (satu) fraksi untuk
DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35 (tiga puluh lima) orang.
Kepada pimpinan DPRD,
yang ditandatangani oleh para pengusul
dan diberikan nomor pokok oleh sekretariat DPRD dan disertai dengan dokumen
yang memuat sekurang-kurangnya :
1.
Materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 298
ayat (3) atau Pasal 349 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
2.
Alasan penyelidikan.
- Hak Menyatakan Pendapat
Hak Menyatakan
Pendapat adalah hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap
kebijakan bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di
daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Hak ini diusulkan dan diajukan
kepada pimpinan DPRD oleh :
- Paling
sedikit 8 (delapan) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1
(satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan 20 (dua puluh)
sampai dengan 35 (tiga puluh lima) orang.
- Paling
sedikit 10 (sepuluh) orang anggota DPRD kabupaten/kota dan lebih dari 1
(satu) fraksi untuk DPRD kabupaten/kota yang beranggotakan di atas 35
(tiga puluh lima) orang.
Menjadi hak
menyatakan pendapat DPRD kabupaten/kota apabila mendapat persetujuan dari rapat
paripurna DPRD kabupaten/kota yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota DPRD kabupaten/kota dan putusan diambil dengan
persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota DPRD
kabupaten/kota yang hadir.
Kewajiban
& Hak Anggota DPRD
a. Kewajiban Anggota
Sama seperti profesi
atau pekerjaan-pekerjaan lainnya, sebagai pejabad public angggota DPRD
Kabupaten/Kota mepunyai kewjiban yang harus ditaati antara lain meliputi :
- Memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila
- Melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati
peraturan perundang-undangan
- Mempertahankan
dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia
- Mendahulukan
kepentingan negara di atas
kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan
- Memperjuangkan
peningkatan kesejahteraan rakyat
- Mentaati
prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
- Mentaati
tata tertib dan kode etik
- Menjaga
etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah
kabupaten/kota
- Menyerap
dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala
- Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, dan
- Memberikan
pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah
pemilihannya.
Kewajiban anggota
DPRD Kabupaten/Kota ini telah di rumuskan di dalam Pasal 351 UU Nomor 27 Tahun
2009 dan Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 mengenai Kewajiban
anggota DPRD Kabupaten/Kota.
b. Hak Anggota
Setelah kewajiban
anggota DPRD Kabupaten/Kota juga meiliki Hak Anggota yang meliputi :
1.
Mengajukan rancangan peraturan daerah
kabupaten/kota
2.
Mengajukan pertanyaan
3.
Menyampaikan usul dan pendapat
4.
Memilih dan dipilih
5.
Membela diri
6.
Imunitas
7.
Mengikuti orientasi dan pendalaman tugas
8.
Protokoler, dan
9.
Keuangan dan Administratif.
Alat
Kelengkapan DPRD
Untuk dapat
merealisasikan fungsi, tugas dan wewenang, hak DPRD dan hak Anggota DPRD,
kewajiban Anggota DPRD, baik untuk DPRD
Provinsi maupun untuk DPRD Kabupaten/Kota, DPRD memiliki alat kelengkapan dan
pendukung, seperti diatur dalam Pasal
353 ayat (1) UU Nomor 27 Tahun 2009, yang selanjutnya dimuat dalam Pasal 46 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah. Pembentukan,
susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. Alat kelengkapan DPRD terdiri atas :
a.
Pimpinan
b.
Badan Musyawarah
c.
Komisi
d.
Badan Legislasi Daerah
e.
Badan Anggaran
f.
Badan Kehormatan, dan
g.
Alat kelengkapan lain yang diperlukan dan
dibentuk oleh rapat paripurna.
Fraksi
Sebagaimana diatur
dalam Pasal 352 UU Nomor 27 Tahun 2009, Fraksi merupakan wadah berhimpun
anggota DPRD Kabupaten/Kota Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas
dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota serta hak dan kewajibannya. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota diwajibkan untuk menjadi salah satu anggota fraksi, dimana
fraksi di DPRD kabupaten/kota beranggotakan paling sedikit sama dengan jumlah
komisi di DPRD kabupaten/kota, jika partai politik yang jumlah anggotanya di
DPRD kabupaten/kota mencapai sama dengan
jumlah komisi atau lebih dapat membentuk 1 (satu) fraksi dan apabila partai
politik yang jumlah anggotanya di DPRD Kabupaten/Kota kurang dari jumlah komisi
maka maka dibentuk fraksi gabungan dimana jumlah fraksi gabungan paling banyak 2 (dua) fraksi.
Fraksi juga mendapat
fasilitas sekretariat dimana sekretariat DPRD Kabupaten/Kota menyediakan
sarana, anggaran, dan tenaga ahli guna
kelancaran pelaksanaan tugas fraksi sesuai dengan kebutuhan dan dengan
memperhatikan kemampuan APBD masing-masing Kabupaten/Kota.
Kode
Etik
Kode Etik adalah
norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya
untuk menjaga martabat, kehormatan,
citra, dan kredibilitas DPRD (Pasal 1 Ayat 6 Peraturan Pemerintah Nomor 16
Tahun 2010). Berdasarkan Pasal 377 UU Nomor 27 Tahun 2009 DPRD Kabupaten/Kota
menyusun kode etik yang berisi norma
yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota
selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD
Kabupaten/Kota.
Larangan dan
Sanksi DPRD
Pentingnya peran DPRD
dalam pemerintahan maka diperlukan Larangan dan Sangksi yang dapat memberikan
efek jerah kepada anggota DPRD yang tidak menjalankan/menyimpang dari tugas dan
tanggung jawabnya. Larangan dan Sangksi juga dapat menjadi pelajaran bagi
anggota DPRD yang lainnya. Larangan dan Sangksi DPRD diatur dalam Pasal 98-101
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dan 378-382 UU Nomor 27 Tahun 2009
yang berisi :
a. Larangan
1) Anggota
DPRD kabupaten/kota dilarang merangkap jabatan sebagai
- Pejabat
negara atau pejabat daerah lainnya
- Hakim
pada badan peradilan, atau
- Pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai pada badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota serta hak sebagai anggota DPRD kabupaten/kota.
- Anggota DPRD kabupaten/kota dilarang melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta dilarang menerima gratifikasi.
b. Sanksi
Anggota DPRD
kabupaten/kota yang oleh Badan Kehormatan terbukti tidak melaksanakan kewajiban
dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dikenai
sanksi berdasarkan keputusan Badan Kehormatan. Jenis sanksi yang akan di
kenakan berupa :
- Teguran
lisan
- Teguran tertulis, dan/atau
- Diberhentikan
dari pimpinan pada alat kelengkapan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar