Jumat, 08 Februari 2013

Pedoman Tenaga Pendidik Bagi Perguruan Tinggi (Sosialisasi Dikti)

H.Mashal SH, MM. (Ketua STKIP HAMZAR Lombok Utara)
Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) menetapkan bahwa visi pengembangan pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa. Visi ini telah terjabarkan penerapan dan pelaksanaannya dalam dokumen Kerangka Pengembangan Pendidikan Tinggi Jangka Panjang (KPPTJP) dengan salah satu sasaran adalah terselenggaranya sistem pendidikan tinggi yang sehat dan mampu memberikan kontribusi pada daya saing bangsa. Dalam KPPTJP tersebut pengembangan sistem pendidikan tinggi dicirikan dengan tiga kata kunci utama yaitu kualitas, akses yang berkeadilan, dan otonomi.



Kualitas. Pendidikan tinggi harus mampu memenuhi kebutuhan mahasiswa dalam mengembangkan kapabilitas intelektual untuk menjadi warga negara yang bertanggung jawab dan mampu berkontribusi pada daya saing bangsa. Kegiatan penelitian dan program pascasarjana harus mampu berfungsi sebagai inkubator yang membantu berbagai pengembangan antara lain: (i) sistem ekonomi berbasis ilmu pengetahuan yang adaptif dan berkelanjutan; (ii) pengintegrasian teknologi termaju untuk memaksimalkan akses dan penerapan ilmu pengetahuan yang mutakhir, (iii) sistem pengelolaan yang mampu berkontribusi pada pengembangan masyarakat demokratis, beradab, terbuka, dan memenuhi kriteria akuntabilitas publik, dan (iv) struktur keuangan komprehensif yang ditopang oleh partisipasi pemangku kepentingan (stakeholders) agar mampu melakukan investasi melalui anggaran rutin dan anggaran pengembangan.

Akses yang Berkeadilan. Sistem pengelolaan pendidikan tinggi harus mampu: (i) memberikan kesempatan kepada semua warga negara untuk mengikuti proses pembelajaran yang tak berbatas; (ii) mengilhami dan memungkinkan individu mengembangkan dirinya sampai pada peringkat tertinggi sepanjang hidupnya sehingga dapat tumbuh secara intelektual dan emosional, terampil untuk bekerja, mampu berkontribusi kepada masyarakat, dan mampu memenuhi kebutuhan pribadinya.

Otonomi. Desentralisasi kekuasaan pemerintah pusat dengan memberikan lebih banyak otonomi yang akuntabel pada perguruan tinggi yang didukung dengan peraturan perundang-undangan, struktur keuangan dan proses manajemen yang mampu mendorong pembaharuan, efisiensi, dan keunggulan.

Upaya mewujudkan visi pendidikan tinggi dijabarkan secara rinci dalam program pengembangan yang bertujuan untuk: (i) memperluas dan meratakan akses pendidikan tinggi bermutu, berdaya saing internasional, berkesetaraan jender dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara; (ii) menguatkan tata kelola dan sistem pengendalian manajemen satuan kerja pusat Kementerian Pendidikan Nasional. Upaya memperluas dan meratakan akses ditempuh antara lain melalui: (i) pemerataan dan perluasan akses program studi vokasi, profesi, dan akademik; (ii) penyediaan dosen; (iii) penyediaan dan perluasan akses perguruan tinggi, serta (iv) penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu, berdaya saing internasional, dan relevan dengan kebutuhan bangsa dan negara.

Faktor penting yang harus diperhatikan untuk dapat mewujudkan visi pendidikan tinggi dan melaksanakan program pengembangan yang direncanakan adalah aspek ketenagaan, khususnya tenaga dosen. Dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru dan dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional bidang pendidikan, yaitu dalam memberdayakan warga negara agar bertumbuh kembang menjadi manusia berkualitas yang dibutuhkan untuk memakmurkan dan memajukan bangsa Indonesia. Sebagai dosen, dosen memiliki tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Oleh karena itu, dosen memainkan peran sentral dan strategis dalam menentukan tinggi-rendahnya kualitas suatu perguruan tinggi.
Untuk mendukung penyediaan dosen berkualitas dan berdaya saing internasional diperlukan program-program pengembangan antara lain: (i) peningkatan kualifikasi dosen melalui pendidikan lanjut di dalam negeri; (ii) peningkatan kualifikasi dosen melalui pendidikan lanjut di luar negeri; (iii) peningkatan profesionalisme melalui sertifikasi dosen; dan (iv) rekrutmen dosen yang berkualitas. Sebagai dasar penyusunan rencana pengembangan yang tepat diperlukan data yang lengkap dan valid terkait keberadaan dosen di perguruan tinggi.

Pada saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi telah memiliki Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PDPT). Salah satu komponen data PDPT adalah data dasar dosen. Dari data yang telah terkumpul saat ini terdapat komponen data yang masih perlu dilengkapi dan dimutakhirkan. Oleh karena itu berdasarkan tugas pokok dan fungsi Diktendik, diselenggarakan kegiatan Pemutakhiran Data Dosen.

     Dasar Hukum

Kegiatan pemutakhiran data dasar dosen didasarkan kepada aturan perundangan yang berlaku meliputi:

1.  Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
3.    Permen Nomor 42 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Dosen : Dosen harus memiliki strata pendidikan minimal satu tingkat lebih tinggi dari para mahasiswa yang diajarnya.
4.    UU No. 14 tentang Guru dan Dosen Tahun 2005.
5.    Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.

Tujuan Dan Manfaat

      Kegiatan pemutakhiran data dosen bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai:
1.    identitas dan status kepegawaian dosen;
2.     latar belakang pendidikan dan bidang keilmuan dosen;
3.    jumlah dosen tetap seluruh PTS;

    Data dosen dimanfaatkan untuk penyelenggaraan sistem pendidikan tinggi, khususnya perencanaan pengembangan, pengelolaan, monitoring dan evaluasi dosen.

Keluaran

Keluaran dari kegiatan ini adalah:
1.    Basis data dosen PTS yang lengkap dan valid.
2.  Perbaharuan sistem informasi dosen berbasis web yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dan perguruan tinggi dalam pelaksanaan sistem pendidikan tinggi.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar